BMKG memperingatkan potensi gelombang tinggi 1,25-4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 15-18 Oktober 2026, terutama di Samudra Hindia barat Mentawai, Bengkulu, Lampung, dan selatan Banten hingga Bali, yang berdampak pada keselamatan pelayaran dan aktivitas nelayan.
BEI menjatuhkan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan Semester I-2026 hingga batas akhir 30 September 2026. PGAS menjadi salah satu dari 70 emiten yang melanggar batas waktu pelaporan, bersama INRU, HITS, dan COAL.