Kejagung menetapkan Direktur & Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (INRU) Anwar Lawden sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, terkait manipulasi klasifikasi produk pulp dan under invoicing dalam penjualan ke afiliasi selama 2008-2025.
Direktur PT Toba Pulp Lestari (INRU) Anwar Lawden ditetapkan sebagai tersangka korupsi transfer pricing oleh Kejaksaan Agung, terkait manipulasi HS Code produk dissolving pulp menjadi paper grade pulp dan penyuapan pemeriksa pajak selama periode 2008-2025, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BEI menjatuhkan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan Semester I-2026 hingga batas akhir 30 September 2026. PGAS menjadi salah satu dari 70 emiten yang melanggar batas waktu pelaporan, bersama INRU, HITS, dan COAL.